DANA PENSIUN GEREJA-GEREJA KRISTEN JAWA
Jl. Yos Sudarso No. 5 Salatiga 50711
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.: Kep. 163/KM.17/1994 tgl. 28 Juni 1994
Nomor DP: 94.01.00041.DPPK

SURAT KEPUTUSAN

No SK : 551-sk pensiiun

Tentang
Pembayaran Manfaat Pensiun Normal
Eriko 4

Pengurus Dana Pensiun Gereja-Gereja Kristen Jawa,

Menimbang : 1. Bahwa Eriko 4 adalah peserta Dana Pensiun GKJ
2. Bahwa 01 Januari 2040 Eriko 4 akan mencapai usia Pensiun Normal, sehingga yang bersangkutan telah mempunyai hak untuk mendapatkan Manfaat Pensiun Normal
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang perlu Surat Keputusan Pengurus untuk menetapkan pembayaran Manfaat Pensiun Normal bagi yang bersangkutan

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomer 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
2. Peraturan Dana Pensiun GKJ No 630. H Th. 2012, pasal 24 ayat (1) Tentang Usia Pensiun Normal
3. Peraturan Dana Pensiun GKJ No 630. H Th. 2012, pasal 27 ayat (1) (butir a) Tentang Manfaat Pensiun Normal
Memperhatikan : Surat Permohonan Pensiun Eriko 4 tanggal 03 November 2006 , yang diketahui oleh Majelis GKJ BLORA

M E M U T U S K A N

Menetapkan Pembayaran Manfat Pensiun Normal bagi :
1. Nomor Peserta : 120551
2. Nama Lengkap : Eriko 4
3. Tempat/Tanggal Lahir : Blora edit, 01 Januari 1980
4. Alamat : Semarang Indah
5. Status : Pensiunan
6. Susunan Keluarga : Kawin /0
7. Jemaat/Lembaga/Yayasan : GKJ BLORA
8. Klasis : BLORA BOJONEGORO
9. Pendiri/Mitra Pendiri : Sinode GKJ
10. Masa Kerja : 0 tahun
11. Jensi Pensiun : 100% sekaligus dipercepat
12. Jumlah Manfaat Pensiun
     Bulanan : 0 - ()
     Tahunan : 0 - ()
13. Dibayarkan mulai tanggal : 03 November 2026

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimanamestinya.


Ditetapkan di Salatiga
pada tanggal, 03 November 2026
Pengurus DP GKJ
Ketua Sekretaris,






Surat Keputusan ini dikirim kepada :
1. Yth. Pdt Eriko 4
2. Majelis GKJ BLORA
3. Bapelklas BLORA BOJONEGORO
4. Arsip