DANA PENSIUN GEREJA-GEREJA KRISTEN JAWA
Jl. Yos Sudarso No. 5 Salatiga 50711
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.: Kep. 163/KM.17/1994 tgl. 28 Juni 1994
Nomor DP: 94.01.00041.DPPK

SURAT KEPUTUSAN

No SK : 110018

Pengurus Dana Pensiun Gereja-Gereja Kristen Jawa,

Memperhatikan : Surat Permohonan menjadi peserta oleh Pdt Wagimin, yang disahkan oleh Majelis
GKJ GETSEMANI tanggal 01 Januari 2006 dan diterima oleh Dana Pensiun GKJ secara lengkap tanggal 01 Januari 2006
Dengan ini :

M E M U T U S K A N

Menetapkan saudara tersebut di bawah ini menjadi peserta DP GKJ :
1. Nama Lengkap : Wagimin
2. Tempat/Tanggal Lahir : Bayumas, 01 Januari 1980
3. Alamat :
4. Jabatan : pendeta
5. Jemaat/Lembaga/Yayasan : GKJ GETSEMANI
6. Klasis : Banyumas Utara
7. Pendiri/Mitra Pendiri : Sinode GKJ
8. Terhitung Mulai Tanggal :01 Januari 2001
9. No Peserta : 120018

Selanjutnya hal-hal yang menyangkut hak dan kewajibannya, diatur dalam peraturan dana pensiun GKJ.


Ditetapkan pada tanggal, 01 Januari 2006
Pengurus DP GKJ
Ketua Sekretaris,





Salinan Surat dikirim kepada:
1. Pdt Wagimin
2. Majelis GKJ GETSEMANI
3. Klasis Banyumas Utara
4. Arsip